JAKARTA – Ada 23.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut angka tersebut diperoleh melalui pencocokan silang antara nomor induk kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kita padankan data dengan BKN, mau lihat siapa yang terindikasi ASN. Ternyata kita temukan sekitar 23.800 (penerima Bansos) itu memiliki pekerjaan sebagai ASN," kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan seperti dilansir Antara, Minggu (10/9/2023).
Pahala menyatakan data tersebut perlu dikonfirmasi ulang oleh pemerintah daerah karena ada kemungkinan terjadi kesalahan dalam data yang digunakan oleh pihaknya.
"Hari ini kita undang semua (pemerintah) daerah, kita pulangkan ini data, mohon diperbaiki, kita beri waktu sebulan. Perbaiki artinya dikeluarkan, dicek dulu ke lapangan jangan-jangan data kita juga salah, tapi dicek ke lapangan kalau benar dia ASN, boleh ditukar dengan calon penerima lain," ucapnya.
Pahala mengingatkan kepada jajaran pemerintah daerah untuk tidak memaksakan memasukkan calon penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria. Karena selain menjadikan bansosnya menjadi tidak tepat sasaran, nilai keseluruhan 23.800 bansos itu bisa mencapai sekitar Rp140 miliar per bulan.
Dia menekankan sekali lagi bahwa benar atau tidaknya itu masih harus menunggu setidaknya satu bulan untuk mendapat konfirmasi dari pemerintah daerah.
Selain itu, Pahala mengatakan masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam memastikan penerima bantuan sosial adalah orang-orang yang benar-benar berhak, lewat mekanisme usul sanggah secara daring di cekbansos.kemensos.go.id
"Siapa saja mengusulkan boleh, mengusulkan diri sendiri boleh, tapi disanggah tetangga juga boleh dan itu mekanisme usul sanggah," pungkasnya.
Baca selengkapnya: 23.800 PNS Jadi Penerima Bansos, Ada Indikasi Korupsi
(Zuhirna Wulan Dilla)