DKI Diubah Jadi DKJ, Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Kamis 14 September 2023 19:32 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Jelaskan DKI Diubah DKJ (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa Jakarta akan dijadikan sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia usai menyandang status Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dia menjelaskan UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” katanya di akun instagram resminya, Kamis (14/9/2023).

RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya