OJK Bakal Lebih Galak ke Debt Collector

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Jum'at 15 September 2023 18:23 WIB
OJK bakal lebih baik ke debt collector. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini bidang Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen menyampaikan bakal lebih tegas menindak petugas penagih atau biasa disebut debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak aduan terkait perilaku petugas penagih kepada konsumen.

 BACA JUGA:

“Mohon maaf, OJK akan lebih galak dalam hal ini karena terus berulang,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam sebuah webinar bertajuk Literasi Keuangan - Optimalisasi Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak pada Jumat (15/9/2023).

Tak hanya itu, Kiki juga mengingatkan kepada para Pelaku Industri Jasa Keuangan (PUJK) untuk bertanggung jawab atas perilaku para petugas penagih di lapangan, meskipun petugas penagih merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK.

 BACA JUGA:

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh PUJK, kalaupun penagihan itu dilakukan oleh pihak ketiga, itu tetap menjadi tanggung jawab PUJK,” imbuh Kiki.

Lebih lanjut, dari sisi pelindungan konsumen, sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2023, OJK telah menerima 198.828 permintaan layanan, termasuk 14.374 pengaduan, 40 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.466 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya