JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan sanksi kepada calon CPNS dan PPPK yang telah terbukti melakukan kecurangan saat seleksi.
Tentunya saat sedang melakukan seleksi CPNS jangan sekali- sekali berani untuk melakukan kecurangan agar dapat lulus karena nantinya akan menyesal. Siapa saja yang telah terbukti melakukan kecurangan akan mendapat sanksi tegas yang tidak bisa ditawar oleh peserta.
Sanksi tegas diberikan kepada rekrutmen CPNS 2023 yang telah terbukti secara jelas melakukan kecurangan saat proses seleksi dan statusnya sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Berikut Okezone merangkum sanksi yang didapatkan oleh rekrutmen CPNS dan PPPK apabila curang, Senin (17/9/2023).
1. Peserta akan di blacklist
Jika pelamar terbukti melakukan kecurangan saat proses seleksi dan statusnya sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka NIP yang sudah diterbitkan bakal di blacklist dalam sistem kepegawaian negara.