Awas Ada Sanksi Bila Curang saat Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Faktanya

Nurfathiya Efsya, Jurnalis
Senin 18 September 2023 04:04 WIB
Pendaftaraan CPNS 2023 Ditunda (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan sanksi kepada calon CPNS dan PPPK yang telah terbukti melakukan kecurangan saat seleksi.

Tentunya saat sedang melakukan seleksi CPNS jangan sekali- sekali berani untuk melakukan kecurangan agar dapat lulus karena nantinya akan menyesal. Siapa saja yang telah terbukti melakukan kecurangan akan mendapat sanksi tegas yang tidak bisa ditawar oleh peserta.

Sanksi tegas diberikan kepada rekrutmen CPNS 2023 yang telah terbukti secara jelas melakukan kecurangan saat proses seleksi dan statusnya sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berikut Okezone merangkum sanksi yang didapatkan oleh rekrutmen CPNS dan PPPK apabila curang, Senin (17/9/2023).

1. Peserta akan di blacklist

Jika pelamar terbukti melakukan kecurangan saat proses seleksi dan statusnya sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka NIP yang sudah diterbitkan bakal di blacklist dalam sistem kepegawaian negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya