Beda Status PPPK dan PNS, dari Gaji hingga Masa Kerja

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Selasa 19 September 2023 09:33 WIB
Perbedaan status PPPK dan PNS. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Mengetahui perbedaan status PPPK dan PNS serta besaran gaji hingga masa kerjanya.

Adapun PPPK adalah Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

 BACA JUGA:

Dari sisi masa Hubungan Perjanjian Kerja, pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

 BACA JUGA:

Untuk pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Kemudian untuk gaji, PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sementara pada PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Adapun PPPK dan PNS juga berhak atas hak cuti. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Untuk PNS sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

Berikut ini dirangkum Okezone, Selasa (19/9/2023) daftar besara gaji lengkap PPPK dan PNS:

 BACA JUGA:

Rincian Gaji PPPK

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Rincian Gaji PNS

 

 

 

 

 

 

 

GOLONGAN I

la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500

GOLONGAN II

lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000



GOLONGAN III

Illa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Illb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Illc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Illd: Rp2.920.800 - Rp4.797.000



GOLONGAN IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya