Imbauan juga memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menyetorkan kekurangan pajak ke kas negara.
Diketahui, DJP juga berencana untuk mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan baru atau coretax administration system. Sistem tersebut ditargetkan untuk terimplementasi pada 2024 mendatang.
Dalam sistem tersebut, DJP akan mengoperasikan bisnis utama melalui sistem berbasis data dan informasi perpajakan, mulai dari pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, hingga penagihan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)