JAKARTA - Ini alasan kenapa e-commerce dan social commerce perlu dipisah.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk memisahkan e-commerce dan social commerce agar tak terjadi persaingan dagang.
Tujuan dilakukannya pengaturan ini adalah untuk menciptakan persaingan yang lebih adil lagi antara penjual di online dan offline.
BACA JUGA:
Seperti yang diketahui, kalau isu ini ada bermula dari para UMKM yang merasa dirugikan dengan adanya TikTok Shop ini.
Adapun pemisahan ini diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
BACA JUGA:
“Selama ini kan perkembangan perdagangan sistem platform digital tuh begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum di tata. Nah ini, kita tata, kita atur, kalau beberapa di negara lain kan mereka melarang, nah ini engga, kita atur," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Press Conference di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu, 27 September 2023.