Serta dia meminta untuk hal ini dijadikan concern oleh pemerintah lebih lagi.
BACA JUGA:
“Anda buka bersaing bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Itu merupakan titik gari besar, garis tebalnya," jelasnya.
Berikut poin penting dari Permendag No. 31 tahun 2023:
1. Standarisasi Barang
Masih banyaknya barang yang tidak memiliki izin-izin tertentu yang sudah pernah ditetapkan sebelumnya.
“Misalnya kalau offline itu barang yang harus ada SNI-nya, kalau makanan harus ada izin halalnya dan lainnya, kalau yang lainnya tidak jadi ini tidak fair. Satu diberlakukan, satu tidak gitu," jelasnya.
2. Perdagangan Tidak Sehat
Berhubungan dengan penentuan harga barang atau jasa yang terlihatnya masih kurang sesuai.
3. Daya Saing Domestik
Persaingan antar UMKM yang satu dengan yang lainnya masih belum stabil jadi tidak merata.
4. Persaingan yang setara
Dengan dimulainya penjualan secara online, membuat persaingan antar sesame penjual itu juga masih belum setara yang menimbulkan masalah sosial baru.
5. Model bisnis baru
Dengan munculnya, model-model bisnis baru ini menjadi mengganggu jalannya ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
(Zuhirna Wulan Dilla)