Alasan Kenapa E-commerce dan Social Commerce Perlu Dipisah

Fadillah Rafli Anwari, Jurnalis
Kamis 28 September 2023 09:36 WIB
Alasan kenapa social commerce dan e-commerce perlu dipisah. (Foto: Freepik)
Share :

 

JAKARTA - Ini alasan kenapa e-commerce dan social commerce perlu dipisah.

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk memisahkan e-commerce dan social commerce agar tak terjadi persaingan dagang.

Tujuan dilakukannya pengaturan ini adalah untuk menciptakan persaingan yang lebih adil lagi antara penjual di online dan offline.

 BACA JUGA:

Seperti yang diketahui, kalau isu ini ada bermula dari para UMKM yang merasa dirugikan dengan adanya TikTok Shop ini.

Adapun pemisahan ini diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

 BACA JUGA:

“Selama ini kan perkembangan perdagangan sistem platform digital tuh begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum di tata. Nah ini, kita tata, kita atur, kalau beberapa di negara lain kan mereka melarang, nah ini engga, kita atur," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Press Conference di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu, 27 September 2023.

Serta dia meminta untuk hal ini dijadikan concern oleh pemerintah lebih lagi.

 BACA JUGA:

“Anda buka bersaing bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Itu merupakan titik gari besar, garis tebalnya," jelasnya.

Berikut poin penting dari Permendag No. 31 tahun 2023:

1. Standarisasi Barang

Masih banyaknya barang yang tidak memiliki izin-izin tertentu yang sudah pernah ditetapkan sebelumnya.

“Misalnya kalau offline itu barang yang harus ada SNI-nya, kalau makanan harus ada izin halalnya dan lainnya, kalau yang lainnya tidak jadi ini tidak fair. Satu diberlakukan, satu tidak gitu," jelasnya.

2. Perdagangan Tidak Sehat

Berhubungan dengan penentuan harga barang atau jasa yang terlihatnya masih kurang sesuai.

3. Daya Saing Domestik

Persaingan antar UMKM yang satu dengan yang lainnya masih belum stabil jadi tidak merata.

 

4. Persaingan yang setara

Dengan dimulainya penjualan secara online, membuat persaingan antar sesame penjual itu juga masih belum setara yang menimbulkan masalah sosial baru.

 

5. Model bisnis baru

Dengan munculnya, model-model bisnis baru ini menjadi mengganggu jalannya ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya