Selain gaji pokok, sebagai Irjen, Ferdy Sambo termasuk dalam kelas jabatan 17 yang berhak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin). Besaran Tukin yang diterimanya dari kelas jabatan tersebut berkisar sekitar Rp29 juta.
Dengan mempertimbangkan gaji pokok dan Tukin, pendapatan bulanan Ferdy Sambo minimal mencapai Rp31.375.500. Sementara pendapatan maksimalnya mencapai Rp36.952.000.
Namun, terdapat juga tunjangan-tunjangan tambahan yang melekat seiring dengan tingginya jabatan, sehingga total pendapatan yang diterima Ferdy Sambo bisa melampaui kisaran angka yang telah disebutkan.
Demikianlah gambaran mengenai kisaran gaji dan tunjangan terakhir yang diterima oleh Ferdy Sambo, selama menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, sebelum akhirnya menjadi narapidana.
(Feby Novalius)