Regulasi Sawit Picu Ketidakpastian bagi Industri

Arfiah, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 14:27 WIB
Inkonsistensi regulasi hambat industri kelapa sawit (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA – Inkonsistensi regulasi pemerintah pusat dan daerah bisa memicu ketidakpastian bagi industri kelapa sawit. Pemerintah perlu mewaspadai adanya potensi konflik agraria karena regulasi pemberian Hak Guna Usaha (HGU) industri sawit nasional.

Konflik bisa muncul lantaran adanya standar berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa memicu kegaduhan. Hal yang dipermasalahkan adalah HGU yang telah dikantongi pelaku usaha ke dalam kawasan hutan oleh pemerintah daerah.

Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menjabarkan, HGU adalah salah satu bentuk Hak Atas Tanah (HAT) yang diberikan oleh negara berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria atau UU PA.

"Jika HAT yang telah terbit sah berdasarkan hukum negara, kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan, ini akan menimbulkan berbagai persoalan agraria di lapangan yang ujungnya akan terjadi sengketa-konflik agraria," beber Budi, Rabu (4/10/2023).

Namun regulasi turunan dari UU PA pun amat beragam dan HGU akan diterbitkan oleh pemerintah selama memenuhi seluruh ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Seluruh kawasan yang tercakup dalam HGU itu pun telah terverifikasi dengan baik dan resmi melalui sebuah panitia yang anggotanya berasal dari berbagai instansi termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lebih lanjut dia mengatakan, bila perizinan ini menimbulkan konflik agraria maka pemerintah akan dirugikan karena Indonesia merupakan salah satu penghasil sawit terbesar di dunia. Mengingat sektor bisnis ini memberikan efek berganda yang besar terhadap perekonomian, mulai dari pemberdayaan masyarakat hingga aktivitas ekspor.

"Sawit yang berkontribusi nyata dalam penyediaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal, regional, nasional maupun global," ujarnya.

Dia menambahkan, tanah yang mendapatkan HGU adalah area yang telah bebas dari status kawasan hutan, konflik perizinan, garapan masyarakat, kayu atau hasil hutan, peta moratorium izin, dan inti-plasma.

Sehingga, ketika telah mendapatkan HGU maka lahan tersebut dinyatakan sepenuhnya layak dan legal untuk dimanfaatkan menjadi kawasan produktif.

"Jadi kalau HGU telah diterbitkan selayaknya hukum negara melindungi dan jangan diganggu-ganggu lagi. Jangan pula dimasukkan ke dalam status kawasan hutan," tegasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya