4. Denda jika harus dirawat
Dalam Pasal 24 Ayat 5 yang berbunyi, “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.
Artinya jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta mengalami sakit dan harus dirawat inap, maka peserta wajib membayar denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah tertunggak.
Adapun ketentuan denda tersebut yakni jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi adalah Rp. 30 juta.
Demikian informasi mengenai Deretan Sanksi yang Dikenakan kalau Kamu Nunggak BPJS Kesehatan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)