“Jadi, kalau pajak ojol, jangan serta-merta. Tapi, dilihat titik-titik mana yang bisa sesuai dengan regulasi dan tidak tumpang tindih. Kalau memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang jadi objek pajak pusat dan mana pajak daerah,” jelas Sandy.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah menggali potensi pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2024.
Selain usulan mengenai pengenaan pajak terhadap ojol dan toko daring, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melakukan pendataan ulang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar.
Sementara itu, Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggali potensi pajak dari tiang pancang jalan tol untuk meningkatkan PAD.
Habib berharap pemerintah tak lagi mengandalkan pengenaan pajak dari sektor yang telah ada (eksisting) untuk menggenjot PAD.
Apalagi saat ini masih banyak potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, padahal objek tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
(Taufik Fajar)