Menteri ATR Pastikan Tanah Ulayat di Papua Bisa Disewakan Atas Izin Kepala Adat

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 18 Oktober 2023 12:07 WIB
Menteri ATR serahkan sertifikat hak pengelola ke masyarakat papua (Foto: Kementerian ATR)
Share :

JAKARTA - Menteri ATR Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura. Sebanyak tiga Sertipikat HPL dengan total luas 699,7 hektare diberikan untuk 130 kepala keluarga (KK) di Kampung Sawoy, Distrik Kemtuk Gresi.

Menteri Hadi menyampaikan, proses sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat telah melalui berbagai tahapan serta sosialisasi. Ia pun menegaskan, tanah ulayat yang sudah bersertipikat tidak bisa hilang dari tangan masyarakat hukum adat yang memilikinya.

"Realisasi untuk bisa menerbitkan sertipikat tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui proses yang panjang karena harus memberikan kepastian, memberikan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/10/2023).

"Masyarakat bertanya apabila tanah adat saya disertipikatkan bisa dijual, jawabannya tidak. Tidak bisa dijual karena sertipikat yang kita berikan bersifat komunal. Tidak akan hilang," sambungnya.

Selanjutnya, sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat bertujuan melindungi serta membuka peluang kerja sama sesuai sistem pengelolaan adat setempat. Dengan begitu diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan ekonomi masyarakat hukum adat. Dalam hal ini, manfaat sertipikat HPL, yaitu bisa disewakan untuk investasi dengan izin kepala suku adat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya