JAKARTA – Gaji dan tunjangan Ketua MK. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki peran sebagai penyelenggara sistem peradilan guna mencapai keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Kini MK dipimpin oleh Anwar Usman sebagai Ketua dan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua.
Adapun Anwar dan Saldi memiliki masa jabatan di MK dari tahun 2023 sampai 2028. Mereka berdua dipilih melalui sistem pemilihan pemungutan suara saat rapat Pleno Hakim.
Dalam lima tahun kedepan, Kedua Hakim tersebut akan bertugas untuk menjadi penentu dan penguji terkait permasalahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, kewenangan lembaga negara, dan persoalan di pemilihan umum (pemilu).
Lantas berapakah gaji dan tunjangan ketua MK?
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (23/10/2023), Ketua MK memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Untuk besaran tunjangan yang didapatkan selama sebulan yakni Rp121.609.000.
Gaji dan fasilitas tunjangan ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Dalam Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014 disebutkan bahwa ketua MK berhak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, jaminan kesehatan, uang pensiun, dan biaya perjalanan dinas.
(Taufik Fajar)