Berapakah Batas Umur Pensiunan PNS Terbaru?

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Rabu 25 Oktober 2023 10:32 WIB
Ilustrasi untuk batas umur pensiun PNS terbaru (Foto: Okezone)
Share :

Batas umur pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru ini sedikit berbeda dengan dengan peraturan sebelumnya yang terkandung dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi:

Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  • 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bagi pejabat fungsional.

Demikian ulasan terkait dengan batas umur pensiunan PNS yang terbaru.

(Hafid Fuad)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya