Cek Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap?

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2023 20:01 WIB
Cek berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa rawat inap (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Cek berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa rawat inap? BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.

Lalu bagaimana untuk cek berapa lama pasien BPJS kesehatan bisa di rawat inap? Simak ya

Dilansir dari beberapa sumber, sebenarnya tidak ada batasan durasi waktu untuk pasien yang di rawat inap harus berapa lama.

Pasien akan diminta rawat jalan ketika sudah dinyatakan kondisinya stabil atau kian membaik oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP). Oleh sebab itu durasi atau lama waktu pasien rawat inap harus menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.

"Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," ujarnya, ditulis Kamis (16/2/2023).

Jadi apabila dokter menyatakan kepada pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka Dokter akan memperbolehkan pasien tersebut untuk dipulangkan.

Sebagai Informasi BPJS Kesehatan juga dibentuk dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Demikian sejumlah informasi mengenai berapa lama pasien BPJS kesehatan yang bisa di rawat inap.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya