Jadi apabila dokter menyatakan kepada pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka Dokter akan memperbolehkan pasien tersebut untuk dipulangkan.
Sebagai Informasi BPJS Kesehatan juga dibentuk dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Demikian sejumlah informasi mengenai berapa lama pasien BPJS kesehatan yang bisa di rawat inap.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)