JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki meminta kepada platform Instragram untuk menghentikan aktivitas perdagangan barang barang ilegal.
Menkop Teten menegaskan aktivitas perdagangan barang ilegal merupakan bentuk tindak pidana. Apalagi ditambah sarana penjualannya melalui platform sosial media yang mana punya izin berbeda jika didalam terdapat aktivitas transaksi.
"Kita udah minta ke IG untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan Pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," ujar Teten saat ditemui usai acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di tanah air. Sebab barang ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan serta tidak terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan para pelaku UMKM ini perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada.
Hal tersebut yang menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM ini punya harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.