JAKARTA - Mengupas jika KTP disalahgunakan orang lain lapor ke mana? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan masyarakat yang pernah mengalaminya. Apalagi Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu identitas pribadi yang sangat penting bagi setiap warga negara.
KTP tidak hanya digunakan untuk keperluan administratif seperti pembuatan paspor atau surat izin mengemudi, tetapi juga digunakan sebagai verifikasi identitas dalam berbagai transaksi, termasuk pinjaman online (Pinjol).
Sayangnya, semakin maraknya kasus penyalahgunaan KTP dalam Pinjol membuat banyak orang khawatir.
Lantas jika KTP disalahgunakan orang lain lapor ke mana? Salah satunya bisa menghubungi polisi.
Pemilik KTP dapat membuat laporan ke pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti laporan secara lengkap. Bukti laporan ini sangat penting untuk menindaklanjuti masalah penyalahgunaan KTP.
Selain itu Pihak berwajib akan segera menyidiki lebih lanjut kasus kamu dan apabila kejahatan siber terdeteksi, bisa dipastikan pelaku akan dijerat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar hukum dalam menangani macam-macam kejahatan siber di Indonesia.
Sementara itu berikut cara melindungi data pribadi :
1. Hindari Menyimpan Username dan Password Akun Penting Secara Otomatis
Semua akun online yang dianggap penting, seperti akun belanja e-commerce, dompet digital, internet banking, email hingga sosial media.
Pastikan menggunakan kata sandi atua password yang sulit ditebak dan menggunakan password berbeda-beda pada setiap akun digital kamu. Jangan lupa, aktifkan juga 2 tahap verifikasi pada aplikasi tersebut agar keamanannya lebih terjaga.
2. Jangan Sembarangan Klik Tautan atau Lampiran Iklan
Ingat! Virus siber banyak terselip di dalamnya, bahkan populer modus kejahatan siber dengan cara membuat tautan yang mirip dengan website suatu bank atau perusahaan besar, seperti listrik dan pajak, yang dipastikan bisa mengecoh dan menipu kamu.
3. Jangan Membagikan Informasi Pribadi Kepada Siapa Pun
Informasi yang sifatnya rahasia harus kamu lindungi. Kamu harus paham agar tidak terjebak penipuan dengan modus meminta kamu mengirimkan password ataupun kode OTP.
Sebaiknya, kamu menggunakan kata sandi yang unik dan kuat dengan kombinasi campuran huruf, angka, simbol huruf besar dan kecil. Usahakan selalu gunakan kata sandi yang berbeda-beda antara akun satu dengan yang lainnya.
Jangan lupa untuk aktif mengganti kata sandi atau PIN akun banking dan akun digital lainnya secara berkala, idealnya 6 bulan sekali demi menjaga keamanan.
4. Tidak Mempublikasikan Data Pribadi ke Media Sosial
Jangan pernah dengan sengaja mengunggah foto KTP, KK, NPWP, SIM atau identitas lainnya di media sosial. Hal ini bisa mengundang tindak kejahatan siber oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Berhati-hatilah dan jangan sembarangan mengunggah data pribadi di platform media sosial.
Hindari juga share informasi identitas data pribadi di kolom komentar di berbagai platform media sosial (Facebook, Instagram, TikTok, Twitter, dst), website dan aplikasi yang tidak resmi atau tidak dikenali. Jika sudah terlanjur dan kamu tidak tahu sebelumnya, segera hapus postingan tersebut.
5.Waspada Telepon dari Nomor yang Tak Dikenal
Waspadalah sebab modus penipuan lawas ini cukup marak, ada baiknya kamu tak mudah tergoda dengan iming-iming hadiah besar yang tidak jelas. Pastikan dobel cek alamat email yang diterima. Ingat banyak modus penipuan pencurian data (Phishing)berasal dari email.
(RIN)
(Dani Jumadil Akhir)