JAKARTA - Mengupas jika KTP disalahgunakan orang lain lapor ke mana? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan masyarakat yang pernah mengalaminya. Apalagi Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu identitas pribadi yang sangat penting bagi setiap warga negara.
KTP tidak hanya digunakan untuk keperluan administratif seperti pembuatan paspor atau surat izin mengemudi, tetapi juga digunakan sebagai verifikasi identitas dalam berbagai transaksi, termasuk pinjaman online (Pinjol).
Sayangnya, semakin maraknya kasus penyalahgunaan KTP dalam Pinjol membuat banyak orang khawatir.
Lantas jika KTP disalahgunakan orang lain lapor ke mana? Salah satunya bisa menghubungi polisi.
Pemilik KTP dapat membuat laporan ke pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti laporan secara lengkap. Bukti laporan ini sangat penting untuk menindaklanjuti masalah penyalahgunaan KTP.
Selain itu Pihak berwajib akan segera menyidiki lebih lanjut kasus kamu dan apabila kejahatan siber terdeteksi, bisa dipastikan pelaku akan dijerat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar hukum dalam menangani macam-macam kejahatan siber di Indonesia.