Kenapa Nomor NIK KTP Bisa Ganda? Ternyata Ini Biang Keroknya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 14 November 2023 06:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Mengulik alasan kenapa nomor NIK KTP bisa ganda yang pernah terjadi pada sebagian masyarakat Indonesia. Adapun pada tahun 2017 1.900.000 warga tercatat memiliki data ganda.

Munculnya data ganda ini menunjukkan bahwa warga melakukan perekaman lebih dari sekali. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa menghapus data yang telah terekam tanpa persetujuan yang bersangkutan.

“Data yang ada memang menunjukkan ada 1,9 juta warga yang melakukan perekaman lebih dari sekali. Data ganda ini tidak bisa kami hapus salah satunya tanpa persetujuan yang bersangkutan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah pada tahun 2017.

Lantas apa alasan kenapa nomer NIK KTP bisa ganda? Adapun pada dasarnya data ganda pada e-KTP memang mungkin saja terjadi yang dikarenakan membuat KTP Elektronik di dua tempat yang berbeda, dengan dua NIK dan rekam sidik jari serta foto wajah juga dua kali.

Data Ganda merupakan kondisi di mana data kependudukan seseorang tercatat lebih dari satu kali sehingga berpotensi terjadi perbedaan identitas. Hukum bagi seseorang yang memiliki KTP-el ganda dapat dikenai tindak pidana administrasi kependudukan yang didasari oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya