Padahal, data warga dalam e-KTP menganut prinsip single identity number. Artinya data itu dijamin tunggal, tidak akan ganda selama NIK-nya sama.
Berikut cara mengatasi nomer NIK KTP bisa ganda:
1. Anda harus melapor ke Dukcapil agar salah satu atau keduanya dihapus.
2. Setelah itu, masyarakat bisa melakukan perekaman ulang dengan satu kali saja.
Jadi, pada intinya untuk menghindari data perekaman KTP elektronik ganda, jangan merekam sidik jari, dan foto lebih dari satu kali untuk KTP elektronik
(RIN)
(Rani Hardjanti)