JAKARTA - Kementerian PUPR tengah mengantisipasi pencegahan terjadinya kegagalan bangunan sedini mungkin mulai dari tahap perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan.
Oleh karena itu, proses pembuatan desain dan konstruksi bangunan harus dilakukan dengan kaidah-kaidah aturan dan spesifikasi teknis dengan kehati-hatian.
BACA JUGA:
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan semua pihak tentunya tidak mengharapkan terjadinya kegagalan bangunan.
"Hal yang penting adalah bagaimana cara mencegah terjadinya kegagalan bangunan, yaitu melalui pencegahan sedini mungkin mulai dari tahap perencanaan, tahap pengadaan dan tahap pelaksanaan yang harus dilakukan dengan kaidah-kaidah aturan dan spesifikasi teknis yang ada," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11/2023).
Iwan menambahkan, guna mencegah terjadinya kegagalan bangunan pada proyek yang dibangun oleh Ditjen Perumahan, pelaku pembangunan dan para pelaksana teknis perlu dibekali dengan pemahaman dan penilaian mengenai kegagalan bangunan.
BACA JUGA:
Apalagi berdasarkan pengalaman Kementerian PUPR, sudah banyak kejadian kerusakan bangunan yang dilaporkan sebagai kegagalan bangunan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum.
"Kegagalan bangunan pada dasarnya suatu keadaan keruntuhan bangunan dan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti desain yang buruk, bahan yang tidak sesuai, pelaksanaan konstruksi yang tidak tepat dan pemanfaatan atau pemeliharaan yang tidak benar," tandasnya
BACA JUGA:
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, mengamanatkan kepada LPJK untuk membuka pendaftaran, melakukan pelatihan dan uji kompetensi serta melakukan registrasi / pencatatan Penilai Ahli, menetapkan / menugaskan Penilai Ahli dalam hal terjadinya Kegagalan Bangunan serta Pembinaan Penilai Ahli.
Dalam hal terjadinya kegagalan bangunan, imbuhnya, Penilai Ahli yang ditugaskan harus melakukan pemeriksaan dokumen objek bangunan, identifikasi dan investigasi penyebab kegagalan bangunan, analisis penyebab dan perhitungan besaran ganti kerugian, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian kegagalan bangunan serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri dalam rangka pencegahan terjadinya kegagalan bangunan.
Ke depan, imbuhnya, Ditjen Perumahan bekerja sama dengan LPJK mengadakan sosialisasi pemahaman kegagalan bangunan agar para pelaksana teknis konstruksi dapat memahami ketentuan tentang kegagalan bangunan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan dan Penilaian Kegagalan Bangunan dan ketentuan teknis lainnya.
Selain itu juga memahami potensi risiko kegagalan bangunan di lingkungan Ditjen Perumahan dan strategi mitigasi risiko kegagalan bangunan, khususnya di bidang Perumahan serta membangun kesadaran dan pemahaman para pelaksana teknis konstruksi bidang perumahan khususnya di wilayah IKN.
Saat ini, Ditjen Perumahan mendapatkan tugas membangun perumahan di IKN Nusantara antara lain 22 tower Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) yang sudah selesai terbangun dan termanfaatkan, 36 Rumah Tinggal Jabatan Menteri (RTJM) yang saat ini masih beprogres dan 47 tower Rumah Susun ASN, TNI dan Polri yang saat ini sedang persiapan pembangunan.
"Mengingat pentingnya pembangunan IKN ini dan menjadi role model bagi pembangunan kota lainnya, maka pembangunan rumah susun di IKN harus kita kawal dengan baik. Jangan sampai terjadi kerusakan atau kegagalan bangunan yang dapat menghambat pengembangan IKN," pungkas Iwan.
(Zuhirna Wulan Dilla)