PUPR Antisipasi Kegagalan Proyek IKN dari Perencanaan sampai Pembangunan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 16 November 2023 16:57 WIB
PUPR antisipasi gagal bangunan di IKN. (Foto: PUPR)
Share :

"Kegagalan bangunan pada dasarnya suatu keadaan keruntuhan bangunan dan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti desain yang buruk, bahan yang tidak sesuai, pelaksanaan konstruksi yang tidak tepat dan pemanfaatan atau pemeliharaan yang tidak benar," tandasnya

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, mengamanatkan kepada LPJK untuk membuka pendaftaran, melakukan pelatihan dan uji kompetensi serta melakukan registrasi / pencatatan Penilai Ahli, menetapkan / menugaskan Penilai Ahli dalam hal terjadinya Kegagalan Bangunan serta Pembinaan Penilai Ahli.

Dalam hal terjadinya kegagalan bangunan, imbuhnya, Penilai Ahli yang ditugaskan harus melakukan pemeriksaan dokumen objek bangunan, identifikasi dan investigasi penyebab kegagalan bangunan, analisis penyebab dan perhitungan besaran ganti kerugian, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian kegagalan bangunan serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri dalam rangka pencegahan terjadinya kegagalan bangunan.

Ke depan, imbuhnya, Ditjen Perumahan bekerja sama dengan LPJK mengadakan sosialisasi pemahaman kegagalan bangunan agar para pelaksana teknis konstruksi dapat memahami ketentuan tentang kegagalan bangunan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan dan Penilaian Kegagalan Bangunan dan ketentuan teknis lainnya.

Selain itu juga memahami potensi risiko kegagalan bangunan di lingkungan Ditjen Perumahan dan strategi mitigasi risiko kegagalan bangunan, khususnya di bidang Perumahan serta membangun kesadaran dan pemahaman para pelaksana teknis konstruksi bidang perumahan khususnya di wilayah IKN.

Saat ini, Ditjen Perumahan mendapatkan tugas membangun perumahan di IKN Nusantara antara lain 22 tower Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) yang sudah selesai terbangun dan termanfaatkan, 36 Rumah Tinggal Jabatan Menteri (RTJM) yang saat ini masih beprogres dan 47 tower Rumah Susun ASN, TNI dan Polri yang saat ini sedang persiapan pembangunan.

"Mengingat pentingnya pembangunan IKN ini dan menjadi role model bagi pembangunan kota lainnya, maka pembangunan rumah susun di IKN harus kita kawal dengan baik. Jangan sampai terjadi kerusakan atau kegagalan bangunan yang dapat menghambat pengembangan IKN," pungkas Iwan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya