JAKARTA - Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menyoroti soal latar belakang adanya komitmen perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Direktur Utama LPPI, Heru Kristiyana mengatakan kalau bursa karbon berawal adanya perubahan iklim yang diikuti Indonesia berpartisipasi dalam Paris Agreement pada tahun 2016 silam.
BACA JUGA:
"Penerapan bursa karbon di Indonesia akan memperkuat upaya pengurangan emisi karbon dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Heru dalam LPPI Virtual Seminar #95 : Bursa Karbon dan Peluangnya bagi Sektor Keuangan Indonesia, Selasa (21/11/2023).
Menurut Heru, Paris Agreement menjadi sebuah kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim.
BACA JUGA:
Tentunya untuk menindaklanjuti Paris Agreement ini, pemerintah Indonesia telah meratifikasi perjanjian dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2014.
Heru menjelaskan, bursa karbon adalah pasar tempat perdagangan izin emisi karbon dan kredit karbon.
Konsepnya muncul sebagai upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim.
BACA JUGA:
"Penerapan perdagangan bursa karbon juga perlu diawasi secara ketat," tegas Heru.
Hal ini, lanjut Heru, dikarenakan adanya tantangan bahwa bursa karbon dapat dijadikan media greenwashing akibat karbon offside.
Dimana perusahaan seolah-olah menurunkan emisi karbon meskipun pada kenyataannya masih menyumbang emisi karbon yang besar.
"Tentunya peran pemerintah dan semua pelaku kepentingan terkait dengan perdagangan karbon ini menjadi penting agar dapat menyadari dan memitigasi tantangan yang ada melalui regulasi penyelenggaraan bursa karbon," pungkas Heru.
(Zuhirna Wulan Dilla)