JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2024. Di mana Pemerintah telah mengeluarkan kepastian yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan juga sudah terdapat 31 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Menurut data terakhir, masih ada 7 provinsi yang belum mengumumkan UMP 2024.
Batas akhir pengumuman UMP 2024 oleh para Gubernur sebetulnya 21 November 2023. Untuk itu, pihaknya terus mendorong gubernur untuk segera melaporkan besaran kenaikan UMP 2024.
Lalu berapa besaran UMP Kalimantan Timur 2024?
Dikutip Okezone pada, Rabu (22/11/2023), UMP Kaltim masuk dalam 5 provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858.
UMP Kaltim 2024 naik 4,98% dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.