Kemnaker: 4 Provinsi Belum Umumkan Kenaikan UMP 2024

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 20:40 WIB
Kemnaker soal UMP 2024 (Foto: Tangkapan Layar)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat masih ada empat provinsi yang belum menyampaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Padahal batas waktu bagi Pemerintah Provinsi untuk mengumumkan kenaikan upah minimun (UMP) untuk tahun 2024 pada 21 November 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, hingga sore ini masih ada empat provinsi yang belum melaporkan besaran kenaikan UMP 2024.

"Yang belum 4 Provinsi, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Rabu sore.

Sehingga sore hari ini, setidaknya ada 34 Provinsi yang sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP untuk tahun 2024, diantaranya:

1. Aceh naik 1,38% menjadi Rp3.460.672

2. Sumatera Utara naik 3,67% menjadi Rp2.809.915

3. Sumatera Barat naik 2,52% menjadi Rp2.811.499

4. Riau naik 3,2% menjadi Rp3.294.625

5. Bangka Belitung naik 4,06% menjadi Rp3.640.000

6. Kepulauan Riau naik 3,76% menjadi Rp3.402.492

7. Bengkulu naik 3,38% menjadi Rp2.507.079

8. Sumatera Selatan naik 1,55% menjadi Rp3.456.874

9. Jambi naik 3,2% menjadi Rp3.037.121

10. Lampung naik 3,16% menjadi Rp2.716.496

11. DKI Jakarta naik 3,3% menjadi Rp5.067.381

12. Jawa Barat naik 3,75% menjadi Rp2.057.495,17

13. Jawa Tengah naik 4,02% menjadi Rp2.036.947

14. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27% menjadi Rp2.125.897

15. Jawa Timur naik 6,13 menjadi Rp2.165.244,30

16. Banten naik 2,50% menjadi Rp2.727.812

17. Bali naik 3,68% menjadi Rp2.713.672

18. Nusa Tenggara Barat naik 3,06% menjadi Rp2.444.067

19. Nusa Tenggara Timue naik 2,96% menjadi Rp2.186.826

20. Kalimantan Barat naik 3,6% menjadi Rp2.702.616

21. Kalimantan Selatan naik 4,22% menjadi Rp3.282.812

22. Kalimantan Timur naik 6,20% menjadi Rp3.360.858

23. Kalimantan Utara naik 3,38% menjadi Rp3.361.653

24. Sulawesi Utara naik 1,67% menjadi Rp3.545.000

25. Sulawesi Tengah naik 5,28% menjadi Rp2.736.698

26. Sulawesi Selatan naik 1,45% menjadi Rp3.434.298

27. Sulawesi Tenggara naik 4,6% menjadi Rp2.885.964

28. Gorontalo naik 1,19% menjadi Rp3.025.100

29. Sulawesi Barat naik 1,50% menjadi Rp2.914.958

30. Maluku Utara naik 7,5% menjadi Rp3.200.000

31. Maluku menunggu diumumkan gubernur untuk besarannya

32. Papua naik 4,14 menjadi Rp4.024.270

33. Papua Barat naik 3,38% menjadi Rp3.393.000

34. Papua Tengah naik 4,13% mejadi Rp4.024.270

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya