JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat masih ada empat provinsi yang belum menyampaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Padahal batas waktu bagi Pemerintah Provinsi untuk mengumumkan kenaikan upah minimun (UMP) untuk tahun 2024 pada 21 November 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, hingga sore ini masih ada empat provinsi yang belum melaporkan besaran kenaikan UMP 2024.
"Yang belum 4 Provinsi, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Rabu sore.
Sehingga sore hari ini, setidaknya ada 34 Provinsi yang sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP untuk tahun 2024, diantaranya:
1. Aceh naik 1,38% menjadi Rp3.460.672
2. Sumatera Utara naik 3,67% menjadi Rp2.809.915
3. Sumatera Barat naik 2,52% menjadi Rp2.811.499
4. Riau naik 3,2% menjadi Rp3.294.625
5. Bangka Belitung naik 4,06% menjadi Rp3.640.000
6. Kepulauan Riau naik 3,76% menjadi Rp3.402.492
7. Bengkulu naik 3,38% menjadi Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan naik 1,55% menjadi Rp3.456.874
9. Jambi naik 3,2% menjadi Rp3.037.121
10. Lampung naik 3,16% menjadi Rp2.716.496