JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengambil alih lahan Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
"Ini (Hotel Sultan) ada di Badan Layanan Umum (BLU) GBK, tapi kami sendiri terus berkomunikasi dengan Setneg. Kami sendiri pada dasarnya mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Dirjen KN Kemenkeu) Rionald Silaban, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Dia pun menyerahkan perkara Pontjo Sutowo yang belum beranjak dari Hotel Sultan ke ranah hukum.
"Masalah (Pontjo belum angkat kaki dari Hotel Sultan) itu kan soal hukum ya, masing-masing saja," ungkap Rionald.
Adapun ahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora tahun 1989 milik Kemensetneg c.q PPKGBK dan telah sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011.