Usulan rekomendasi kenaikan UMK tahun depan tersebut disampaikan Pemkab Karawang ke Pemprov Jabar sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK tahun 2024.
Sebelumnya pada Rabu (22/11), para pekerja yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Karawang berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Karawang di jalan raya Ahmad Yani Karawang. Demikian seperti dilansir Antara.
Para pekerja dari berbagai serikat pekerja itu menuntut kenaikan UMK 20% pada tahun 2024. Di antara perhitungan tuntutan kenaikan UMK sebesar 20% itu ialah karena adanya kenaikan harga kebutuhan pokok.
(Dani Jumadil Akhir)