Berapa Lama Rawat Inap yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2023 21:01 WIB
Berapa lama rawat inap yang ditanggung BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berapa lama rawat inap yang ditanggung BPJS Kesehatan akan diulas dalam artikel ini.

BPJS Kesehatan akan memberikan berbagai jenis pelayanan kesehatan termasuk rawat inap baik di rumah sakit, puskesmas dan klinik. Di mana peserta yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan berhak mendapat fasilitas ini jika memang hasil pemeriksaan menyatakan harus dirawat inap.

Isu mengenai rawat inap yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya 3 hari ternyata ramai diperbincangkan oleh publik. Padahal informasi tersebut tidak benar, bahkan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, bahwa kabar pasien BPJS Kesehatan yang dirawat inap cuma 3 hari sama sekali tidak benar, jadi Informasi itu hoaks.

"Itu tidak benar (kalau pasien rawat inap BPJS Kesehatan cuma 3 hari)," ucapnya Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

"Jadi, informasi semacam itu perlu kami luruskan. Menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan, tidak ada dibatasi perawatan hanya 3 hari," sambungnya.

Lantas berapa lama rawat inap yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Dirangkum Okezone pada, Selasa (5/12/2023) ternyata tidak ada batasan berapa lama rawat inap yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan pasien boleh dipulangkan jika penyakitnya sudah terkendali. Ini artinya, izin pulang ada di tangan dokter yang bertanggung jawab atas si pasien.

Semua jenis pasien rawat inap, baik itu dari BPJS Kesehatan, asuransi swasta, atau biaya mandiri, pada umumnya boleh dipulangkan jika kondisinya sudah membaik. Sehingga gejala yang dialami pasien pun dianggap sudah tidak ada atau terkendali.

Untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap ini, pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1. Jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa melakukannya di sana.

Namun, jika tidak, maka pasien akan dirujuk ke RSUD atau faskes tingkat 2 untuk rawat inap. Serta pasien bisa rawat inap dengan BPJS Kesehatan tanpa adanya batasan waktu. Di mana artinya lama waktu perawatan tersebut disesuaikan dengan keputusan medis dari hasil pemeriksaan dokter. Sehingga jika pasien sudah sembuh maka boleh dipulangkan dan dilakukan rawat jalan.

Demikian sejumlah informasi mengenai berapa lama rawat inap yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya