Semua jenis pasien rawat inap, baik itu dari BPJS Kesehatan, asuransi swasta, atau biaya mandiri, pada umumnya boleh dipulangkan jika kondisinya sudah membaik. Sehingga gejala yang dialami pasien pun dianggap sudah tidak ada atau terkendali.
Untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap ini, pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1. Jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa melakukannya di sana.
Namun, jika tidak, maka pasien akan dirujuk ke RSUD atau faskes tingkat 2 untuk rawat inap. Serta pasien bisa rawat inap dengan BPJS Kesehatan tanpa adanya batasan waktu. Di mana artinya lama waktu perawatan tersebut disesuaikan dengan keputusan medis dari hasil pemeriksaan dokter. Sehingga jika pasien sudah sembuh maka boleh dipulangkan dan dilakukan rawat jalan.
Demikian sejumlah informasi mengenai berapa lama rawat inap yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)