Otorita Larang Ojol Beroperasi di Kawasan IKN

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2023 16:50 WIB
Ojek online dilarang di IKN. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN) Resdiansyah menyatakan Badan Otorita bakal mengatur ketat pengunaan kendaraan pribadi terutama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Hal itu untuk mendorong masyarakat IKN untuk menggunakan transportasi umum dan juga menekan pengeluaran emisi karbon.

Bahkan lanjut dia Badan Otorita juga bakal melarang kendaraan roda dua untuk beroperasi di IKN, terutama bagi ojek online yang hilir mudik antar paket seperti yang terjadi di Jakarta dan banyak kota di Indonesia saat ini.

"Jadi kalau mau go food, apa silahkan antarnya pakai micro mobility. Tidak pakai motor, karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya," ujar Rediansyah saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, Rediansyah menjelaskan untuk mobilitas di KIPP sendiri nantinya bakal mengandalkan jaringan transportasi umum yang saat ini tengah dibangun oleh pemerintah. Sedangkan untuk perjalanan jangka pendek bisa menggunakan micro mobility yang nantinya akan disediakan Badan Otorita, dan dapat digunakan untuk mobilitas antar jemput paket.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya