Apa Saja Perbedaan BPJS Mandiri dengan Pemerintah?

Clarissa Andarini, Jurnalis
Sabtu 09 Desember 2023 11:07 WIB
Apa Saja Perbedaan BPJS Mandiri dengan Pemerintah? (Foto: okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA - Apa saja perbedaan BPJS Mandiri dengan pemerintah? Di mana keduanya merupakan fasilitas kesehatan yang digunakan masyarakat Indonesia.

Pemerintah Indonesia membagi status kepesertaan BPJS kesehatan menjadi dua kategori. Pertama, BPJS Mandiri yang merupakan kategori yang iuran perbulannya dibayarkan sendiri oleh pesertanya.

Kategori kedua, BPJS Pemerintah atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) kategori ini iuran peserta BPJS akan langsung dibayarkan oleh pihak pemerintah.

Kemudian apa saja perbedaan dari kedua kategori BPJS mandiri dengan pemerintah ?

Terdapat sekiranya 7 perbedaan yang dapat membedakan kategori BPJS mandiri dan BPJS pemerintah atau PBI:

Beban tanggungan iuran yang harus dibayar per bulannya.

BPJS Mandiri:

Jika menggunakan BPJS mandiri maka iuran akan dibayar sendiri oleh peserta sesuai dengan pilihan kelas dan layanan yang diminati. Biasanya untuk kelas 1 akan dikenakan biaya Rp150.000 per orang setiap bulannya, di kelas 2 akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000 per orang setiap bulannya, dan di kelas 3 iuran sebesar Rp35.000 per orang setiap bulannya.

BPJS Pemerintah:

Iuran peserta akan ditanggung dan dibayarkan langsung oleh pemerintah

Pemilihan fasilitas pelayanan kesehatan

BPJS Mandiri:

Jika peserta BPJS mandiri, memiliki hak untuk memilih fasilitas pelayanan kesehatan seperti kelas 1, kelas 2, atau kelas 3.

BPJS Pemerintah:

Sedangkan bagi peserta PBI hanya berhak untuk mendapatkan fasilitas layanan pada kelas ke 3BACA JUGA:

Pemilihan letak fasilitas kesehatan

BPJS Mandiri:

Peserta dapat memilih fasilitas kesehatan yang sesuai dengan domisili atau alamat tinggal, selama fasilitas kesehatan tersebut telah bekerjasama dengan BPJS

BPJS Pemerintah:

Jika menggunakan PBI, maka peserta hanya dapat melakukan pengobatan pada fasilitas kesehatan di tingkat 1. Seperti puskesmas pada tingkat kelurahan atau desa.

Target peserta

BPJS Mandiri:

Bagi peserta BPJS mandiri akan menargetkan masyarakat umum yang memiliki pekerjaan dan menerima upah dari perusahaan tempatnya bekerja

BPJS Pemerintah :

Target untuk BPJS pemerintah merupakan masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, dan memiliki kemampuan ekonomi yang cukup rendah, ataupun beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengeluarkan iuran secara mandiri.

Kenaikan kelas pada masa perawatan

BPJS Mandiri:

Jika BPJS mandiri dapat mengambil kelas 1 dan 2 bisa naik kelas perawatan jika kamar rawat yang di inginkan sedang ramai dengan pasien dan penuh.

BPJS Pemerintah:

BPJS Pemerintah tidak dapat menaikan kelas keperawatan, dan tetap berada di kelas 3

Kepemilikan rekening bank

BPJS Mandiri:

Salah satu syarat untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS Mandiri, masyarakat dapat menyiapkan rekening bank untuk mendaftar.

BPJS pemerintah :

Peserta PBI dan peserta yang berada di mandiri kelas 3. Tidak diharuskan untuk memiliki rekening bank.

Pengajuan dan pendaftaran diri

BPJS Mandiri:

Peserta dapat mendaftarkan diri secara mandiri, ataupun didaftarkan oleh pemberi kerja atau pihak perusahaan

BPJS Pemerintah:

Untuk pasien PBI, pendaftaran dan pemberhentian peserta dapat direkomendasikan berdasarkan data rekonsiliasi dari kemensos dan dinas setempat.

Melalui perbandingan tersebut, program BPJS kesehatan dan PBI dapat memberikan beberapa manfaat diantaranya seperti kemudahan dalam proteksi JKN yang dapat menanggung seluruh jenis penyakit, serta adakan proteksi kesehatan seumur hidup.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya