JAKARTA - Berapa lama BPJS Kesehatan aktif setelah resign? Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan dapat berasal dari berbagai kalangan, termasuk pekerja formal maupun pekerja yang telah resign.
Berikut pembahasan mengenai berapa lama BPJS Kesehatan aktif setelah resign.
1. Status BPJS Kesehatan Setelah Resign
Setelah seorang karyawan resign dari pekerjaannya, status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka masih tetap aktif untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dikarenakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan biasanya dilakukan dengan sistem potongan langsung dari gaji karyawan setiap bulannya. Meskipun telah resign, karyawan tersebut masih dianggap sebagai peserta yang membayar iuran secara mandiri.