JAKARTA- Banyak yang masih bertanya-tanya berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan dalam 1 bulan? BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
BACA JUGA:
Program tersebut wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tujuannya adalah agar semua masyarakat bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama secara gratis, melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan dalam satu bulan?
Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (14/12/2023) peserta BPJS Kesehatan dengan status aktif bisa menggunakan kartu kepesertaan tersebut kapan saja tanpa adanya batasan kunjungan ke FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dan berobat sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, bagi peserta aktif BPJS Kesehatan yang sedang berada di luar daerah FKTP terdaftar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di FKTP lain sebanyak 3 kali dalam satu bulan atau ketika terjadi keadaan gawat darurat medis.
Nah, berikut adalah tata cara berobat ke FKTP dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.