JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) masih terus menerus menjadi sorotan, baik legal maupun ilegal. Masyarakat juga mesti memperhatikan sejumlah seperti melindungi kontak pribadi ketika menggunakan pinjol ataupun waktu pinjol menagih.
Pinjaman online sering sekali dijadikan jalan pintas bagi mereka yang membutuhkan uang secara mudah dan cepat. Apalagi di era serba digital seperti sekarang, aplikasi pinjaman online menjadi semakin populer di kalangan masyarakat.
Namun, seringkali hal tersebut membuat kurangnya kewaspadaan akan dampak dari pinjol. Para peminjam abai akan konsekuensi yang didapat serta seringkali data diri mereka menjadi tidak aman lagi.
Okezone merangkum fakta-fakta terkait waktu pinjol menagih utang hingga cara melindungi kontak pribadi dari pinjol:
1. DC Dilarang Bersikap Kasar dan Sebar Data Pribadi
Berdasarkan aturan praktik penagihan pinjol dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deb Collector (DC) tidak boleh bersikap kasar dan melarang menyebarkan data pribadi para peminjam.
2. Jatuh Tempo Pinjol
Menurut Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), perusahaan pinjaman online yang beroperasi secara legal di Indonesia dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.
3. Bila Melewati Batas Waktu
Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan, penyelenggara pinjaman online mempunyai opsi untuk melibatkan perusahaan penyelidikan utang agar dapat melanjutkan proses penagihan.
4. Hak dan Wewenang Perusahaan Pinjol
Terdapat hak dan wewenang hukum yang dimiliki oleh perusahaan penyelidikan utang untuk menyelesaikan kewajiban piutang sesuai dengan peraturan yang ada. Meskipun telah lewat batas 90 hari, utang tidak otomatis lunas. Perusahaan akan mengarahkan peminjam yang masih memiliki kewajiban ke jalur hukum yang sesuai sebagai gantinya.
5. Bunga Pinjaman
Perusahaan pinjaman online tetap mempunyai hak untuk menghitung bunga pinjaman kepada para peminjam yang gagal melunaskan hutang sesuai peraturan yang berlaku. Sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022, besarannya adalah 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan berkisar antara 12% hingga 24%.
6. Konsekuensi Pinjol
Konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh peminjam yang tidak membayar utang adalah pihak penagih utang (DC) berhak melaporkan peminjam kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Proses ini dikenal sebagai BI Checking dan dapat menyulitkan pengguna dalam mengajukan pinjaman kembali. Ini dapat terjadi apabila peminjam gagal melunaskan utangnya.
7. Jangan Beri Izin Kontak!
Ketika menginstal aplikasi pinjaman online, maka akan diminta untuk memberikan izin akses ke kontak. Apabila merasa tidak aman dengan permintaan ini maka dapat menolak akses aplikasi pinjaman online terhadap kontak kita.
8. Perbarui Izin Akses Secara Berkala
Periksa izin aplikasi di ponsel secara berkala. Apabila satu saat terdapat izin akses kontak pada aplikasi tertentu, maka hal tersebut dapat dibatalkan karena merasa tidak nyaman dengan akses tersebut.
9. Konrol Selalu Pengaturan Privasi
Terdapat pengaturan privasi yang memungkinkan untuk mengendalikan siapa saja yang dapat melihat informasi kontak. Pilihlah untuk memberikan informasi kontak hanya kepada orang - orang pilihan.
10. Wajib Aktifkan Verifikasi Dua Langkah
Dengan verifikasi dua langkah, maka akan diharuskan untuk memasukkan PIN khusus yang hanya diri sendiri yang tahu setiap kali mencoba memverifikasi nomor WA.
11. Jangan Asal Klik!
Apabila menerima tautan melalui pesan WA dari sumber yang tidak dikenal atau yang mencurigakan jangan asal mengklik link tersebut.
12. Wajib Laporkan Spam dan Penyalahgunaan
Jika menerima pesan spam dari pinjaman online, khususnya pinjol ilegal maka segera laporkan ke WA.
13. Lunasilah Pinjol
Biasanya pinjol akan menghubungi kontak HP apabila terlambat membayar atau bermasalah dengan pinjaman. Jika nasabah membayar tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian, pinjol tidak akan menghubungi kontak HP.
14. Rutin Hapus Data Aplikasi Pinjaman Online
Dengan hapus data aplikasi pinjol, maka akan mengembalikan aplikasi seperti semua ketika pertama kali dibuka.
Itulah rangkuman 14 fakta waktu menagih hutang hingga cara melindungi kontak pribadi dari pinjol. Berhati-hatilah dalam menggunakan pinjol.
(Feby Novalius)