JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang meminjam uang dari platform peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol untuk berjudi online.
Ketua Satgas PASTI, Sardjito mengatakan bahwa hal tersebut didapatkan berdasarkan temuan lapangan.
BACA JUGA:
Dia menyebut judi sudah menjadi tradisi lama yang dilakukan masyarakat yang ingin mendapatkan uang dengan cara instan.
“Faktanya, banyak sekali orang pinjol untuk judi online. Masyarakat cari uang yang paling gampang,” kata Sardjito saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa, 12 Desember 2023.
BACA JUGA:
Adapun, sejak 1 Januari hingga 11 November 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.