JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerja sama dengan Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp dan Google untuk menghentikan penayangan iklan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Jadi kami keroyok agar bisa memberantas aktivitas keuangan ilegal," kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).
Upaya tersebut menyusul masih maraknya tawaran pinjaman online ilegal di sejumlah platform, meskipun telah dilakukan pemberantasan secara masif. Selain itu, kerja sama dengan Google dan Meta juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Selama ini orang tanya, pinjol ilegal yang ditutup sudah 7.000, tapi masih bisa buka lagi. Kami di Satgas tidak hanya menutup aplikasi, tetapi juga menutup rekening bank, aplikasi, nomor telepon, WA, dan lainnya," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki ini.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sardjito mengungkapkan, saat ini Google sudah menutup 17 aplikasi karena mencuri data pribadi dan berisiko bagi masyarakat.