JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana peralihan status kelembagaan atau demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) murni bertujuan untuk mendorong modernisasi pasar modal. Kebijakan ini sama sekali bukan didorong oleh isu negatif atau anggapan adanya urgensi untuk membenahi tata kelola internal bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menepis anggapan yang menyebut bahwa demutualisasi dilakukan untuk membersihkan sistem di dalam bursa. Menurutnya, kinerja dan tata kelola bursa saham Tanah Air saat ini sudah berjalan dengan sangat baik.
"Bukan untuk bersih-bersih. Emang bursa kotor? Bursa ini bagus. Sebetulnya kan ciri utama dari demutualisasi adalah membuka kesempatan partisipasi pemegang saham atau kepemilikan saham bursa oleh pihak lain, di luar anggota bursanya," ungkap Hasan Fawzi, Jumat (13/3/2026).
Sebagai informasi, saat ini saham BEI hanya dimiliki oleh perusahaan sekuritas yang berstatus sebagai Anggota Bursa (AB). Melalui demutualisasi, kepemilikan saham bursa akan dibuka untuk entitas luar atau pihak non-Anggota Bursa.
Hasan menjelaskan, terbukanya struktur kepemilikan ini akan membawa angin segar bagi strategi bisnis otoritas bursa ke depannya. Masuknya pihak luar diyakini mampu memantik inovasi yang selama ini ruang geraknya belum maksimal.