JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berada dalam sorotan publik setelah serangkaian dinamika yang mengguncang pasar modal Indonesia pada awal tahun ini. Gelombang pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga serta jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) terjadi tidak lama setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) menurunkan rating terhadap beberapa emiten di pasar modal domestik.
Penurunan penilaian tersebut sempat memicu gejolak di pasar saham. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan tercatat mengalami tekanan tajam hingga perdagangan sempat dihentikan sementara (trading halt), menandai meningkatnya kekhawatiran investor terhadap stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Kondisi ini pun memunculkan dorongan kuat dari berbagai kalangan agar dilakukan pembenahan mendasar pada tata kelola pengawasan sektor keuangan, khususnya di pasar modal. Penguatan market conduct, peningkatan transparansi, serta konsistensi dalam penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik serta investor.
Sejalan dengan dinamika tersebut, Komisi XI DPR RI pada Selasa (11/3/2026) menggelar Fit and Proper Test terhadap sejumlah kandidat yang akan mengisi posisi strategis di OJK. Dalam proses uji kelayakan tersebut, anggota dewan secara intens menyoroti isu transparansi pasar dan efektivitas pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak integritas pasar modal.
Penegakan hukum terhadap berbagai praktik ilegal di pasar modal, termasuk upaya-upaya manipulatif untuk meraih keuntungan secara tidak wajar, menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi pimpinan OJK ke depan.
Dalam proses seleksi tersebut, dua nama yang mendapat perhatian adalah Ary Zulfikar dan Danu Febrianto, yang dinilai memiliki pengalaman panjang di sektor keuangan.
Ary Zulfikar yang saat ini menjabat Direktur Eksekutif Hukum LPS hadir sebagai salah satu calon Dewan Komisioner OJK. Ary memulai pemaparannya dengan menjelaskan topik berjudul Prudential Supervision, Market Conduct dan Law Enforcement.
“Investor dan konsumen pada dasarnya memperoleh informasi yang asimetris oleh karenanya perlu regulator dalam hal ini OJK harus berperan untuk menjaga keseimbangan dan stabilitas sistem keuangan. Oleh karenanya di dalam membuat regulasi yang kuat, OJK dituntut untuk adaptif responsif dan forward looking,” ujar Ary.