Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Wajibkan Dana IPO Masuk Rekening Khusus, Ini Alasannya

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2026 |20:30 WIB
OJK Wajibkan Dana IPO Masuk Rekening Khusus, Ini Alasannya
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan terbaru soal sistem keuangan bagi emiten yang berstatus Initial Public Offering (IPO). Ketentuan anyar ini digadang-gadang menjadi bagian dari reformasi pasar saham yang dilakoni otoritas.

"Jadi apabila ada (emiten) IPO, itu dana hasil IPO itu harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga kita bisa monitor penggunaannya," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Eddy Manindo Harahap dalam sesi diskusi di gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3/2026). 

Eddy menekankan aturan terbaru soal sistem keuangan emiten berstatus IPO tersebut sebagai kebijakan penguatan tata kelola bursa di Indonesia. Termasuk di dalamnya soal mekanisme penguatan terhadap perusahaan efek hingga penguatan manajer investasi.

Seturut itu, OJK meluncurkan delapan rencana aksi untuk mempercepat reformasi pasar modal. Mulai dari bagaimana memperbaiki likuiditas, memperbaiki transparansi, memperbaiki tata kelola termasuk free float 15 persen, penegakan hukum, demutualisasi bursa efek, hingga bagaimana meningkatkan sinergi sinergitas antar kementerian atau lembaga.

"Kolaborasi sinergi dengan seluruh stakeholder, kemudian transparansi UBO, itu juga akan kita lakukan dan juga penguatan data kepemilikan saham. Ini merupakan beberapa bagian yang juga sudah kita janjikan dari MSCI," kata Eddy.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement