Segini Gaji PPPK pada 2024

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Senin 01 Januari 2024 06:02 WIB
Gaji guru honorer pada 2024. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gaji Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) akan naik hingga 8% pada 2024.

Diketahui Guru P3K adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai guru honorer.

 BACA JUGA:

P3K direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

P3K akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongannya masing-masing. Tak hanya mendapatkan gaji, Guru P3K juga akan mendapatkan tunjangan.

 BACA JUGA:

Terdapat dua jenis pendaftar untuk kebutuhan umum tenaga kerja guru yaitu lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam kelulusan profesi guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan guru yang terdaftar di Aplikasi Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek (Dapodik Kemendikbudristek).

Lalu berapa gaji guru P3K di 2024? Dikutip dari Catatan Okezone, Senin (1/1/2024) gaji P3K diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Guru P3K akan menerima gaji pokok sebesar Rp5,2 juta setiap bulannya. Berikut rincian gaji guru P3K berdasarkan golongannya:

-Golongan I: 1.938.492 hingga 2.901.096

-Golongan II: 2.117.016 hingga 3.071.412

-Golongan III: 2.206.656 hingga 3.201.336

-Golongan IV: 2.299.860 hingga 3.336.768

-Golongan V: 2.511.648 hingga 4.190.076

-Golongan VI: 2.742.876 hingga 4.367.314

-Golongan VII: 2.858.976 hingga 4.552.092

-Golongan VIII: 2.979.828 hingga 4.744.548

-Golongan IX: 3.203.820 hingga 5.261.760

- Golongan X: 3.339.252 hingga 5.484.240

Baca selengkapnya: Segini Gaji Guru P3K 2024 yang Naik 8%

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya