JAKARTA - Apakah pekerjaan debt collector itu legal? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi sebagian orang. Adapun penagih utang merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
Tidak hanya itu, debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.
Lantas apakah pekerjaan debt collector itu legal?Dasar hukum dalam menggunakan jasa debt collector dalam hukum Indonesia belum diatur sepenuhnya khususnya mengatur mengenai kerja debt collector di lapangan, dalam berkirim pesan, maupun dalam menghampiri debitur atau pemilik utang.
Meskipun kehadiran debt collector sesungguhnya dapat membantu kreditur atau pemberi utang dengan dasar pemberian kuasa guna menagih utang kepada debitur atau pemilik utang.
Namun, dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Ketentuan penagihan sebagai berikut :
(1) Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
(2) Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan PBI dan SEBI mengimbau yang ditujukan kepada kreditur bahwa kreditur harus mematuhi pokok etika penagih utang kartu kredit. Hal ini berlaku ketika melakukan penagihan pada debitur yang dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau sifat yang mempermalukan debitur.
Aturan tersebut juga menjelaskan, bahwa kreditur tidak boleh secara terus menerus menghubungi debitur hingga bersifat mengganggu. Pihak kreditur hanya boleh melakukan pekerjaan menagih di pukul 08.00 hingga 20.00 waktu alamat debitur.
Jika debt collector melakukan penagihan di luar tempat domisili debitur, maka kreditur harus memiliki dasar persetujuan dan perjanjian dengan debitur terlebih dahulu. Penggunaan jasa debt collector yang tidak sesuai prosedur, seringkali menimbulkan keresahan pada debitur.
(Rina Anggraeni)