Ini Maksud Proyek Dibiayai KPBU tanpa APBN

Meliana Tesa, Jurnalis
Sabtu 20 Januari 2024 22:06 WIB
Proyek yang Dibiayai KPBU. (Foto:okezone.com)
Share :

JAKARTA - Skema pembiayaan proyek dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi solusi di tengah terbatasnya uang negara dalam APBN. Oleh karena itu, dalam penyediaan layanan infrastruktur jalan dan jembatan yang memadai melalui Skema Availability Payment (AP).

Kendala utama yang dihadapi, adanya keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 38 Tahun 2015, terbitlah kerjasama pemerintah pemerintah dengan Badan Usaha.

Melalui skema AP, pembayaran dilakukan secara berkala kepada Badan Usaha Pelaksana oleh Menteri atau Kepala Lembaga, atas tersedianya layanan infrastruktur yang memenuhi standar kualitas dan kriteria yang telah ditetapkan.

Melansir dari laman resmi akun Instagram Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR @pupr_binamarga, pelaksanaan KPBU terbagi dalam tiga tahap, yaitu Perencanaan, Persiapan, dan Transaksi. Proses ini memastikan efisiensi dan keterlibatan Badan Usaha dalam pembangunan infrastruktur.

Di samping itu, KPBU menawarkan sejumlah keuntungan, seperti percepatan pembangunan infrastruktur, kepastian alokasi anggaran, optimalisasi alokasi risiko, serta peningkatan layanan publik dan siklus hidup produk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya