Gaji Tiba-Tiba Berkurang karena Pajak? Ternyata Begini Penjelasannya

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2024 10:10 WIB
Hitungan pajak penghasilan menggunakan TER (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menegaskan bahwa hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bukan jenis pajak baru dan tidak menambah beban pajak baru.

Demikian disampaikan melalui unggahan dalam instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip Kamis (1/2/2024).

Dalam unggahan tersebut dikatakan bahwa penerapan TER ini sejatinya memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak.

Lebih rinci, dalam unggahan tersebut juga dicontohkan perhitungan PPh pasal 21 lama dan metode baru TER:

Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp15.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp150.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan atau PTKP dengan kategori K/0, maka:

1. Cara penghitungan lama:

Gaji = 15.000.000

Biaya jabatan 5% atau maksimal 500.000

Iuran pensiun = Rp150.000

Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp14.350.000

Penghasilan neto setahun:

12 x Rp14.350.000 = Rp172.200.000

PTKP setahun = Rp58.500.000

Penghasilan kena pajak setahun Rp113.700.000

PPh Pasal 21 terutang per bulan sebelum TER Rp921.250 dan setahun Rp11.055.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya