Perbandingan Gaji Ahok saat Jadi Komisaris Pertamina dengan Gubernur DKI Jakarta

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 05 Februari 2024 08:02 WIB
Ilustrasi gaji Ahok saat jadi Komisaris Pertamina ( Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Intip perbandingan gaji Ahok saat Jadi Komisaris Pertamina dengan Gubernur DKI Jakarta. Adapun namanya menjadi viral dikarenakan mundur sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak 2019.

Tentunya keputusannya mundur dikarenakan ingin mendukung pemilihan pasangan calon nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tentunya banyak orang penasaran mengenai gaji Ahok saat menjadi Komisaris dan Gubernur DKI Jakarta.

Berikut ini perbandingan gaji Ahok saat Jadi Komisaris Pertamina dengan Gubernur DKI Jakarta:

- Gaji Komisaris Pertamina

gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina ini sudah sesuai Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2021 yang ditandatangani oleh Erick Thohir pada 24 September 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara menjabarkan, anggota direksi menerima penghasilan berupa gaji, tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan sejumlah insentif.

Dalam aturannya, honorarium komisaris utama sebesar 45% dari gaji direktur utama. Honorarium wakil komisaris utama sebesar 42,5% dari direktur utama. Sedangkan, honorarium anggota dewan komisaris 90% dari honorarium komisaris utama. Jika dikalkukasikan yakni sebesar Rp170 juta.

- Gaji Gubernur DKI Jakarta:

Besaran gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia.

Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya