Apakah Galbay Pinjol Bisa Tetap KPR? Ini Jawabannya

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2024 05:02 WIB
Gagal Bayar Pinjaman online bisa KPR. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Gagal bayar (galbay) pinjaman online adalah situasi di mana seorang nasabah tidak dapat membayar utang pinjol tepat waktu. Hal tersebut dapat saja berakibat fatal kepada nasabah terkait.

Muncul pertanyaan, jika seorang nasabah memiliki riwayat galbay apakah masih bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR merupakan salah satu produk bank untuk pembiayaan pembeli rumah dengan skema pembayaran cicilan di jangka waktu tertentu.

Berdasarkan rangkuman Okezone, Rabu (7/2/2024), KPR memiliki syarat dan ketentuannya, salah satunya nasabah yang berkaitan dengan pinjol. Artinya, nasabah yang ingin mengajukan KPR namun masih terlibat dalam pinjol perlu berhati-hati karena pinjol dapat menyulitkan proses pengajuan KPR.

Hal tersebut akan berpengaruh dalam proses BI checking dari pihak perbankan. Meski jumlah dana dari pinjol yang diambil tidak besar, hal tersebut tetap akan mempengaruhi penilaian bank dalam memberi fasilitas pembiayaan rumah.

Maka dari itu, galbay pada pinjol akan membuat nasabah kesulitan untuk pengajuan KPR. Pengajuan KPR dapat ditolak karena tunggakan yang tercatat pada pinjol. Oleh karena itu, nasabah yang berencana membeli rumah melalui KPR perlu memperhatikan hal ini dan tidak meremehkan galbay pinjol.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya