JAKARTA - Pemerintah tetapkan ketentuan bagi para pengusaha dan pekerja saat hari libur nasional.
"Katanya libur nasional, tapi kok masih masuk kerja? Nah, simak ketentuannya Rekanaker," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip Kamis (8/2/2024).
Berdasarkan pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, terdapat tiga peraturan yang harus dilaksanakan bagi para pengusaha dan pekerja saat hari libur nasional.
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
2. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
3. Pengusaha dapat memperkerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus-menerus, serta pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha.
Adapun jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus, yaitu:
-Pelayanan jasa kesehatan.
-Jasa perbaikan alat transportasi.
-Pelayanan jasa transportasi.
-Usaha pariwisata.
-Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
-Jasa pos dan telekomunikasi.
-Media massa.
-Pengamanan.
-Pekerjaan di lembaga konservasi.
-Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
-Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
Itulah peraturan yang wajib diperhatikan oleh para pengusaha dan pekerja. Hal ini agar kedua pihak serta masyarakat akan tetap mendapatkan hak dan kewajibannya.
(Taufik Fajar)